GELORA.CO -Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang menyebut ijazah bukan jaminan untuk mendapatkan pekerjaan berbuah kritik.
"Pernyataan Menaker Ida Fauziah dapat merusak sistem pendidikan di Indonesia," kritik pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Radian Syam pada pernyataan Ida Fauziah.
Pasalnya, kata dia, ijazah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
“Serta di dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hal ini maka pendidikan menjadi hak dasar warga negara, pendidikan ditempuh dengan jalur formal dengan Ijazah yang diatur oleh negara ujar,” kata Radian.
Radian mengatakan, pernyataan Ida Fauziah kontradiktif dengan program Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sedang mengembangkan program kampus merdeka.
Pada program itu, terdapat program modul nusantara sebagai pengembangan kemampuan akademik setiap peserta didik. Menurutnya, program realistik akan lebih baik daripada pernyataan kontroversial Ida Fauziah.
“Karena mahasiswa diharapkan selain pintar secara akademik juga pintar secara kemampuan dalam pengembagan akademiknya, oleh sebab itu sangat disayangkan jika Ibu Menaker mengatakan ijazah tidak lagi jaminan dapat pekerjaan,” katanya.
Dia pun menyarankan Ida Fauziah memperbaiki pola komunikasi dengan lembaga negara lain agar tidak lagi membuat pernyataan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Harus ada jalinan komunikasi program antar kementerian agar apa yang diinginkan oleh Presiden di mana semua menteri harus menjalankan visi misi dari presiden dapat berjalan," pungkasnya.
Sumber: RMOL