GELORA.CO - Temuan 46 botol yang disebut minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan Malang oleh kepolisian dibantah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora). Pasalnya dinas ini memang sehari-hari berkantor di Stadion Kanjuruhan Malang telah melakukan pengecekan.
Kepala Dispora Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, bahwa temuan miras yang ada di kotak kardus itu merupakan obat atau disinfektan untuk pencegahan penyakit hewan ternak beberapa waktu lalu. Pihaknya pun membantah bila botol plastik berisikan 46 botol itu miras sebagaimana yang disampaikan Mabes Polri.
"Itu dari Kasembon, saat gencar-gencarnya PMK. Isinya temuan untuk Dari spesialis ternak kambing Kasembon. Temuannya racikan, dan didemokan ke tim Kemenpora. Direspek. Lalu temuannya dikirim ke Dispora, agar dikirimkan ke Dispora," ucap Nazarudin, kepada wartawan pada Kamis (13/10/2012).
Dilanjutkan Nazarudin, rencana racikan tersebut akan dikirim lewat paket. Namun oleh pihak paket ditolak karena paketan berisi cairan, kardusnya kemudian tidak kunjung dikirim dan tertunda dan diletakkan di ruangan.
Anehnya, kemudian posisi kardus tidak berada di ruangan. Kardus berisi 46 botol masih utuh itu disebut sejumlah media, ditemukan berada di luar ruangan. Terkait itu, Nazarudin tidak tahu dan tidak berkaitan.
Di sisi lain anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyayangkan adanya pernyataan kepolisian soal Miras yang ditemukan di dalam stadion. Menurut Arteria, jika memang minuman itu miras, seharusnya tanggungjawab keamanan sebelum memasuki stadion.
"Tidak ada alasan miras masuk stadion. Kalau banyak miras stadion bukan salah suporter, saya ini orang PSSI, salahnya pengamanan, kok bisa miras masuk, suporter tidak bisa disalahkan. Itu bukan salahnya suporter salahnya pengamanan," kata Arteria Dahlan.
Sebelumnya kepolisian melalui Kadiv Humas Mabes Polri mengumumkan adanya penemuan sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di dalam Stadion Kanjuruhan Malang. Botol-botol itu ditemukan di ruangan di bawah tribun VIP Stadion Kanjuruhan Malang.
Temuan ini mengiringi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan di dalam stadion pasca kejadian yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga ini dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 132 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka hingga Selasa sore (11/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Sumber : okezone