GELORA.CO - Gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan menjalani sidang perdana pada tanggal 18 Oktober 2022 mendatang. Namun sebelum sidang perdana itu digelar, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat ijazah palsu Jokowi dikabarkan ditangkap aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun, Bambang Tri ditangkap di Hotel Sofyan Tebet pada Kamis (13/10) sekitar pukul 15.44 WIB oleh tim Siber Bareskrim Polri.
Saat dimintai tanggapannya, Kadiv Humas Mabes Polri Dedy Prasetyo belum bisa menjelaskan kabar penangkapan Bambang Tri. Ia mengatakan akan menjelaskan hal tersebut lewat konfrensi pers pada Kamis malam.
“Ya, nanti malam pukul 19.00 yang rilis Kabag sama Direktur Siber,” ujar Irjen Dedy.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan agenda siding dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut pada tanggal 18 Oktober 2022.
Melalui laman resminya, PN Jakarta Pusat menyebut selain Presiden Jokowi, terdapat tiga Lembaga yang masuk dalam daftar tergugat. Ketiga lembaga itu diantaranya KPU, MPR dan Kemenristek Dikti.
Sumber: jabarnews