Jaksa: Pengacara Putri Candrawathi Tidak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP

Jaksa: Pengacara Putri Candrawathi Tidak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Alasannya, karena mereka menganggap surat dakwaan disusun dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Hal itu merupakan tanggapan dari tim JPU menanggapi eksepsi yang telah disampaikan oleh tim PH Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10).





Dalam sidang tanggapan JPU atas eksepsi PH Putri, JPU membeberkan satu persatu tanggapan dari eksepsi, salah satunya terkait eksepsi yang berbunyi "surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV Ketentuan Perumusan Dakwaan), Sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum".

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan PH terdakwa Putri Candrawathi (vide halaman 22-24) rupanya PH terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami maksud dari Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," ujar Jaksa pada Kamis (20/10).

Pasal 143 Ayat 2 KUHAP tersebut kata Jaksa, dengan tegas berbunyi "Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana".

"Bahwa apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP tersebut di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putri Candrawathi telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas, di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum atas nama Rudi Irmawan," jelas Jaksa.

Bahkan kata Jaksa, di awal surat dakwaan, sudah disebutkan waktu kejadian, yakni "pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022".

Selain itu kata Jaksa, dalam surat dakwaan juga dijelaskan tempat tindak pidana, yaitu bertempat di Jalan Saguling 3 nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran 1, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah Saguling 3 nomor 29), dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga nomor 46 RT.05/01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran 1, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga nomor 46).

"Dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal persiapan hingga selesainya peristiwa terjadi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Harun K. Husein dalam bukunya yang berjudul 'Surat Dakwaan Teknik Penyusunan Fungsi dan Permasalahannya' menjelaskan mengenai yang dimaksud dengan jelas sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat 3 KUHAP, yaitu 'Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan'," terang Jaksa.

Tak hanya itu kata Jaksa, dalam Buku Himpunan Tata Naskah dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Perkara Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada halaman 68 menjelaskan uraian secara cermat yang berarti menuntut ketelitian JPU dalam mempersiapkan surat dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa.

"Dengan menempatkan kata 'cermat' paling dekat dari rumusan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, pembuat UU menghendaki agar JPU dalam membuat surat dakwaan selalu bersikap korek dan teliti. Uraian secara jelas berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam surat dakwaan," tutur Jaksa.

Sehingga kata Jaksa, terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Sementara terkait uraian secara lengkap, berarti surat dakwaan memuat semua unsur atau elemen tindak pidana yang didakwakan.

"Unsur-unsur tersebut harus terlukis di dalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan," pungkas Jaksa. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita