GELORA.CO - Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, atas nama terdakwa Hendra Kurniawan kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sebab, dalam BAP tersebut, Acay atas insiatif sendiri menjelaskan fungsi CCTV tanpa ditanya.
“Kenapa saudara menjawab berfungsi atau tidak tetapi enggak ada pertanyaan penyidik, itu maksud saya. Ada apa di benak saudara kenapa menjawab ini. Melampaui dari pertanyaan yang ditanya,” kata Jaksa kepada Acay, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Acay berdalih jawabannya untuk memperjelas soal CCTV dan DVR yang ditanyakan penyidik. “Izin yang mulia karena pada awal perkara terkait perkara kan dengan DVR, saya jawab seperti itu pak,” kata Acay.
“Boleh, enggak apa apa, saudara enggak jawab juga gapapa. Tapi jadi catatan penuntut umum. enggak ditanya tapi saudara jawab,” timpal Jaksa.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: jawapos