GELORA.CO - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa batal diperiksa Divisi Propam Polri, pada Senin (17/10) atas dugaan pelanggaran etik karena mengeluh sakit.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah belum tahu sakit apa yang dialami Irjen Teddy. Sebab, Teddy Minahasa baru memintah diperiksa oleh dokter hari ini.
"Rencana hari ini pemeriksaan IJP TM. Namun, yang bersangkutan kurang sehat maka minta pemeriksaan oleh dokter, dan pemeriksaan terkait etik diundur," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).
Sementara itu, pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri tetap berjalan dengan memeriksa lima saksi, kecuali Teddy Minahasa.
“Hari ini telah diperiksa lima orang saksi terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Irjen IJP TM," ungkap dia.
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan penuntasan kasus narkoba dan judi online.
"Kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM sebagaimana komitmen Kapolri menindaklanjuti arahan Bapak Presiden secara konsisten dengan tegas akan memberantas judi dan narkoba," kata Nurul.
Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Diketahui bahwa Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.
Namun, Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Sumber : populis