GELORA.CO - Buntut dari pengkapan bandar Judi Online Apin BK, akhirnya Polri kembali menangkap 3 DPO Judi online lainnya yang saat ini telah dipulangkan dari Kamboja.
Penangkapan tiga orang yang sempat menjadi DPO ini sebelumnya terungkap lantaran pengakuan dari tiga tersangka pertama yang ditangkap pada 12 Agustus 2022.
Berdasarkan pengakuan tersebut akhirnya tim penyidik Bareskrim memutuskan terdapat tiga tersangka buron di luar negeri.
Dilansir JatimNetwork.com dari berbagai sumber, Polri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan KBRI Kamboja, Imigrasi Kamboja, serta CNP (Kepolisian Kamboja) dalam proses penangkapan ketiga DPO.
Ketiga DPO judi online tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari kamboja pada Sabtu, 14 Oktober, pukul 08,10 WIB.
Saat ini tiga DPO judi online sudah dipulangkan dari Kamboja dan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apin BK bandar judi online yang sudah ditangkap sebelumnya dipastikan tidak memiliki hubungan dengan 3 DPO tersebut.
Adapun daftar nama 3 DPO online tersebut antara lain:
1. Tjokro Soetrisno
2. Elvan Adrian Setiawan
3. Ivan Tantowi
Penangkapan 3 DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas Judi dan Narkoba.***
Sumber: jatimnetwork