GELORA.CO -Pelaku penusukan terhadap anak hingga tewas di Cibeureum, Kota Cimahi berhasil ditangkap pada Minggu (23/10/2022). Pelaku adalah RNG (Rizaldi Nugraha Gumilar) alias Ical.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan persnya mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi. Polisi telah memeriksa sekitar 14 orang.
Pria tersebut adalah kelahiran Bandung, 22 Maret 2000. Terduga pelaku beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Adapun ciri-ciri pelaku adalah, memiliki tinggi sekitar 160 cm. Memiliki postur badan kurus dan berkulit putih. Rambut ikal pendek, serta memiliki tato bergambar batik di lengan kanan dan kiri.
Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap," kata Kombes Ibrahim.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.
Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, " imbuh dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Sumber: Okezone