GELORA.CO - Identitas perempuan bercadar yang hendak menerobos Istana Presiden diduga kuat bernama Siti Elina (24). Perempuan ini nekat menodongkan senjata api kepada Paspampres pada Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat, perempuan bercadar bernama Siti Elina itu tinggal dan lahir di Koja, Jakarta Utara.
Ibu Ketua Rukun Tetangga RT 13/03, Nurjanah mengungkapkan, perempuan bercadar tersebut beralamat atau bermukim dan di tempatnya.
"Iya benar itu warga saya Siti Elina. Dia tinggal dan lahir di sini. Orang tuanya di sini," kata Nurjanah saat ditemui di lokasi pada Selasa (25/10/2022)
Nurjanah mengaku para tetangga sangat terkejut saat mengetahui Siti ditangkap terkait dengan dugaan menerobos Istana.
"Kaget juga saya, karena ada tetangga datang kasih tahu berita. Setelah itu datang lagi tiga orang, nanya apa benar (perempuan bercadar) warga sini. Saya jawab benar warga sini. Tapi KTP-nya enggak nunjukin," ujarnya. Baca: Tidak Ada Jokowi saat Perempuan Bersenpi Hendak Terobos Istana
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan bercadar yang mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Presiden, Jakarta Pusat, dengan membawa senjata api (senpi) jenis FN. Kejadian itu terjadi pada hari ini sekira pukul 07.00 WIB.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko mengatakan, perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Menurut dia, peristiwa ini bukan upaya penerobosan ke Istana Kepresidenan.
Peristiwa bermula dari kewaspadaan seorang anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan. Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka, di dekat lampu lalu lintas.
"Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres)," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).
Saat ini perempuan tersebut sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Sumber: sindonews