GELORA.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa terbatas rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA) tertentu.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana disebutkan, WNA yang mendapatkan second home visa ini memiliki hak tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.
“Visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun,” sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (25/10/2022).
Adapun subjek visa ini adalah WNA yang hendak tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian di Indonesia.
Permohonan second home visa ini diajukan sendiri oleh WNA tertentu tersebut maupun penjamin kepada pihak Imigrasi melalui aplikasi.
Pemohon harus memenuhi syarat antara lain, paspor kebangsaan sah dan berlaku minimal 36 bulan, proof of fund atau sejumlah dana atau properti kategori mewah milik WNA maupun penjaminnya dengan nilai minimal Rp 2 miliar.
Kemudian, pas foto terbaru ukuran 4 x 6 centimeter, berlatar putih, dan daftar riwayat hidup.
Adapun proof of fund yang dijaminkan bisa berupa rekening milik WNA pada Bank Milik Negara maupun bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.
“Atas nama orang asing sesuai peraturan perundang-undangan bidang pertanahan/agraria,” tulis Widodo sebagaimana dikutip dari edaran tersebut.
Dalam edaran itu, disebutkan latar belakang kebijakan tersebut berdasarkan pada hasil evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober.
Rapat tersebut menyepakati perlunya kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi WNA yang bakal tinggal di Indonesia dalam waktu lama.
Latar belakang lainnya karena pemerintah merasa perlu mengambil langkah strategis guna meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global terhadap Indonesia.
“Di tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global diperkirakan mengalami perlambatan seiring dengan prediksi resesi dan inflasi ekonomi di berbagai negara,” tulis edaran tersebut.
Sumber: kompas