GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Rizal Ramli menyoroti Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Hal itu ditanggapi Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Rizal Ramlimengherankan hal tersebut di era Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).
Rizal Ramli juga mengatakan bahwa hal itu seakan hanya akal-akalan saja.
"Ijin tinggal 10 thn? Second Home Visa ini akal2an," ujar Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (28/10).
Kemudian, Rizal Ramli menilai, adanya pemanfaatan yang berpotensi pada kecurangan untuk Pemilu.
"Kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu," tandas Rizal Ramli.
Sementara itu, kebijakan tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa tujuan utamanya yakni untuk menarik wisatawan mancanegara dalam menjelang pelaksaan KTT G20.
"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," ungkap Widodo Ekatjahjana.
Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Widodo Ekatjahjana menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.
"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," tandasnya.
Bener2 @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2 kuasa,, etika, nasionalisme diterabas. https://t.co/iDaW9qXVxt
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 27, 2022
*Ijin tinggal 10 thn ? Second Home Visa ini akal2an, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu
Sumber: wartaekonomi