Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tapi Pihak UGM yang Bikin Jumpa Pers, Penggugat: Mestinya Kawan Sekampus Jokowi

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tapi Pihak UGM yang Bikin Jumpa Pers, Penggugat: Mestinya Kawan Sekampus Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pihak penggugat Bambang Tri melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, S.H memberikan respons atas pernyataan resmi dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia.

Di mana Prof. Ova Emilia menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM itu asli.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (12/10/2022).

Presiden Jokowi, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," terang Ova.

Ahmad Khozinudinn mengatakan, gugatan yang mereka ajukan tidak ada kaitannya dengan UGM, baik dari sisi pihak yang dilibatkan maupun materi gugatan. Sehingga, UGM telah offside membuat Jumpa Pers yang materinya tidak ada kaitannya dengan gugatan yang kami ajukan.

"Kedua, jika Jumpa Pers dimaksudkan untuk membantah Buku Jokowi Undercover yang kami jadikan materi posita, yang didalamnya memuat bukti-bukti ijazah palsu Jokowi di UGM, maka materi klarifikasi dan bantahan UGM dalam jumpa pers TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM KARENA TIDAK DISAMPAIKAN DI PENGADILAN," katanya.

Kemudian, pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, semuanya bukanlah saksi atau pelaku sejarah yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa atau sejarah hidup menuntut ilmu di UGM bersama Jokowi.

"Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat 'testimoni de auditu' dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan. Semestinya kawan se kampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM," ujarnya.

Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.

"Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan. Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan," kata kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, S.H.

Sumber: populis.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita