GELORA.CO - Berita Eksklusif Koran Tempo, Edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 dengan judul ‘Manuver Firli Menjegal Anies', hingga kini masih terus mendapat sorotan.
Dalam berita itu, disebutkan bahwa upaya menaikkan status Anies Baswedan dalam kasus Formula E merupakan manuver Firli menjegal Anies dalam Pemilu 2024.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara & TPDI Petrus Salestinus menilai berita tersebut merupakan upaya framing untuk memutarbalikkan fakta.
"Sekiranya pun benar, maka inilah kecerdasan Firli Bahuri dkk dalam mengantisipasi potensi intervensi politik terhadap KPK. Manakala Anies resmi jadi Capres 2024, sekaligus jadi tersangka korupsi, karena pekerjaan mengintervensi wewenang KPK untuk menghalangi tugas KPK, juga termasuk kejahatan korupsi yang bisa dipidana," kata Petrus.
Ia menilai langkah Firli Bahuri dkk di KPK sudah sangat tepat dan cerdas. KPK disebut tengah berpacu dengan waktu dengan pertimbangan faktor politik dan psikologis untuk memengaruhi proses peradilan. Hal itu dilakukan demi mencegah intervensi terhadap KPK.
"Sebagai pimpinan KPK, keinginan Firli Bahuri mempercepat penyelidikan dugaan korupsi Formula E, adalah untuk menghindari intervensi dari kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Partai Politik sesuai amanat UU KPK."
Menurut Petrus, langkah KPK sudah tepat. Sebaliknya, pihak yang menghalangi KPK terancam dipidana dengan pasal 21 UU KPK.
Soal tuduhan KPK bermanuver
Menurut Petrus, KPK tak melakukan manuver. Lembaga itu hanya mejalani prosedur demi Negara yang bebas KKN.
"Sekali lagi bahwa langkah pimpinan KPK Firli Bahuri dkk mempercepat proses peyidikan kasus dugaan korupsi Formula E, tidak dapat dikategorikan sebagai ‘manuver Firli menjegal Anies’. Karena ini adalah proses hukum yang secara filosofis bertujuan melahirkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN."
Menurutnya, siapa pun harus memahami bahwa fungsi penyelidikan itu untuk mencari apakah peristiwa yang diselidiki itu sebagai tindak pidana atau bukan. Dan, jika peristiwa itu kualifikasinya tindak pidana, maka Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti itulah Penyidik menetapkan tersangkanya.
"Degan demikian, ini adalah persoalan prosedural bukan ‘manuver Firli Bahuri untuk menjegal Anies Baswedan’."
Petrus menekankan akan kekhawatirannya terhadap pencapresan Anies Baswedan sebagai upaya intervensi terhadap KPK.
"Mengapa, karena intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar, apalagi yang menyangkut pejabat publik pada jabatan politik. Hal itu tak terhindarkan bahkan sudah diantisipasi UU KPK soal hambatan penanganan kasus korupsi karena intervensi kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Partai Politik)."
"Pertanyaannya adalah apakah KPK cukup kuat, dalam menghadapi potensi intervensi politik, ketika menghadapi kasus korupsi Formula E yang menghadapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Maka, jawabannya adalah hal itu tergantung pada karakter kepemimpinan yang kuat secara kolektif kolegial dari Firli Bahuri dkk dalam menjaga independensi KPK." ***
Sumber: hops