Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JPU menyebutkan, tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepad Hendra.

Usai mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat itu, Benny bercerita ke Hendra terkait kronologis pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Kemudian, keduanya menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.

Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak saksi yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.

"Serta mengambil dan mengganti DRV CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microaoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," imbuhnya.

JPU menyebut, rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi oleh Sambo ditujukan untuk menutupi fakta sebenarnya. "Sehingga tercapai niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata JPU.

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita