Harusnya Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim, Tapi Ditunda Kamis Lusa

Harusnya Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim, Tapi Ditunda Kamis Lusa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kepolisian Daerah Jawa Timur ( Polda Jatim ) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum PSSI Iwan Iriawan alias Iwan Bule pada Kamis lusa, (20/10/2022).

Padahal sebelumnya, info yang berkembang Iwan Bule bakal menjalani pemeriksaan untuk kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 132 orang pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Akan tetapi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketua umum PSSI akan dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

"Rencana tanggal 20 Oktober 2022, Harusnya hari ini namun karena agenda dengan Presiden beliau minta mundur," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (18/10/2022).


Di tempat terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah yang mengatakan bahwa ketua umum PSSI bakal diperiksa hari ini. Selain Ketum PSSI, ada beberapa saksi lain yang dipanggil terkait tragedi Kanjuruhan.

Di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.


"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," ungkap Nurul kepada wartawan di Mabes Polri dikutip beritajatim.com.


Sejauh ini, kata Nurul, sudah ada 29 saksi yang diperiksa penyidik terkait tragedi Kanjuruhan. Bahkan setidaknya ada tiga saksi ahli yang turut dimintai keterangan.

"Terkait dengan peristiwa Kanjuruhan bahwa pada hari ini fokus penanganan adalah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, termasuk di dalamnya tiga saksi ahli," tuturnya.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujarnya.

Bertanggung jawab itu, lanjut Mahfud MD pertama berdasarkan aturan-aturan resmi dan kedua berdasarkan moral.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita