GELORA.CO -Majelis Hakim mengesampingkan poin pertama eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo terkait tudingan bahwa surat dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda putusa sela dari Majelis Hakim atas eksepsi dan tanggapan Penuntut Umum (PU) terhadap surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjawab satu persatu poin dalam eksepsi PH terdakwa Sambo. Poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo adalah menyatakan bahwa "kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi yang lain".
"Menimbang bahwa, apabila mencermati keberatan Penasihat Hukum terdakwa pada bagian ini, maka dapat diketahui bahwa keberatan tersebut menyangkut uraian dalam surat dakwaan penuntut yang menurut Penasihat Hukum terdakwa tidak memuat secara lengkap uraian peristiwa hukum yang terjadi, sehingga terdakwa Ferdy Sambo didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim.
Dalam eksepsinya, kata Hakim, dapat diketahui bahwa PH terdakwa Sambo dalam menyampaikan hal tersebut disertai dengan ringkasan dakwaan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan halaman 6 hingga 25 yang pada pokoknya membahas hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang terjadinya tindak pidana dan rumusan delik yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Setelah membaca dengan seksama eksepsi PH terdakwa Sambo secara spesifik kata Majelis Hakim, menguraikan kronologis peristiwa terjadinya tindak pidana yang menurut PH terdakwa Sambo terangkum dalam tiga fase peristiwa hingga mengakibatkan terdakwa Ferdy Sambo oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Sambo dan PH-nya memahami dan mengerti jika terdakwa Sambo tengah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana termuat dalam dakwaan kombinasi PU sebagaimana telah dijabarkan PH terdakwa dalam nota keberatannya.
Berdasarkan rumusan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP kata Majelis Hakim, dapat diketahui bahwa segera setelah PU selesai membacakan surat dakwaannya atau segera setelah PU selesai memberikan penjelasan kepada terdakwa mengenai dakwaannya, maka terdakwa atau PHnya dapat mengajukan keberatan dengan mengemukakan beberapa eksepsi, misalnya menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, surat dakwaan harus dibatalkan.
Dengan demikian kata Majelis Hakim, apabila merujuk pada Pasal 156 Ayat 1 KUHAP tersebut, eksepsi yang dikemukakan oleh PH terdakwa Sambo tidak termasuk dalam lingkup eksepsi yang diatur dalam ketentuan pasal dimaksud, sehingga lebih tepat apabila hal-hal tersebut dipertimbangkan dalam waktu pembuktian pokok perkara a quo.
"Menimbang bahwa oleh karenanya, keberatan yang demikian itu haruslah dikesampingkan," pungkas Hakim menyampaikan putusan sela terhadap poin pertama eksepsi PH terdakwa Sambo.
Sumber: RMOL