GELORA.CO -Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, diperiksa Hakim saat persidangan Bharada Ricard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022) hari ini.
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Sansota berkali-kali menyebut Susi berbohong sewaktu menyampaikan kesaksian.
Hakim mulanya mencecar Susi dengan pertanyaan apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.
"Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?" cecar Ketua Majelis Hakim Wahyu ke Susi.
"Saya tidak tahu," ujar Susi.
Gelagat Susi yang mencurigakan dan menjawab dengan terbata-bata disebut Ketua Majelis Hakim sedang berbohong.
"Terus apa yang kamu tahu, kamu kalau pikir berarti kamu bohong," ungkap Ketua Majelis Wahyu.
Yang kedua, kala Hakim Ketua Wahyu mencecar seberapa seringnya Ferdy Sambo dan Putri pergi bersama-sama. Susi ihwalnya menjawab Sambo dan Putri berpergian bersama sebanyak satu kali saat ke Bali lalu mengaku tidak tahu secara rinci.
Hakim Wahyu kemudian kembali mencecar Susi agar jangan berbohong dalam bersaksi.
"Seberapa sering mereka bepergian bersama?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Tidak tahu, satu kali," jawab Susi.
"Waktu ke Bali saudara tidak ikut?" lanjut Ketua Majelis Hakim.
"Saya ikut ke Bali," ujar Susi.
"Terus kok bilang tidak tahu, kan ketahuan saudara bohong. Saudara berpikir saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Kemudian, Hakim Wahyu mencecar Susi tentang siapa yang melahirkan anak terakhir Sambo dan Putri yang berusia 1,5 tahun. Lagi-lagi, Susi tampak kesusahan menjawab pertanyaan hakim. Hakim Ketua kembali menyebut jika Susi sudah berbohong.
"Sejak kapan Arka bergabung ke rumah Saguling?" ungkap Hakim Wahyu.
"Om Kuwat?" jawab Susi dengan bingung.
"Saudara bohong, anda sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong," cecar Hakim Wahyu.
Dianggap Disuruh Berbohong
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam persidangan Susi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim.
Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak," jawab Susi.
Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022) hari ini.
Berdasarkan keterangan pengacara Bharada E Ronny Talapessy dia mengatakan agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.
"Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur," ujar Ronny di PN Jaksel.
Berikut daftar 12 saksi yang akan dihadirkan menurut Ronny dalam persidangan hari ini:
Saksi yang bekerja di rumah Saguling
1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
Saksi yang bekerja di rumah Bangka
5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
7) Daryanto/Kodir (ART)
8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)
ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
12) Farhan Sabilah
Sumber: suara