Formappi Soroti DPR Diam Saja saat Putri Candrawathi Tersangka dan Tak Ditahan

Formappi Soroti DPR Diam Saja saat Putri Candrawathi Tersangka dan Tak Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti sikap lembaga DPR RI dalam kasus Ferdy Sambo. 

Utamanya, ketika Putri Candrawathi dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan. Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut Komisi III DPR sangat abai terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang tidak ditahan meskipun menjadi tersangka. 

"Komisi III DPR sama sekali tidak memberikan perhatian sama sekali," ujar Lucius, dalam diskusi bertajuk 'Kinerja DPR Konsisten Buruk, Arogansi Merajalela' di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).

 Ia kemudian membandingkan nasib Putri dengan perempuan lain yang juga berstatus tersangka. Meski ditetapkan tersangka dan mempunyai anak, para perempuan tersebut tetap dilakukan penahanan.  

"Sebaliknya, perempuan-perempuan lain yang terlibat kasus pidana dan memiliki bayi atau balita tetap ditahan," kata dia. Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan masih memiliki balita. 

Putri tidak ditahan sejak awal ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, pada 30 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Polri akan menahan Putri di Rutan Mabes Polri.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita