Ferdy Sambo Sikut Ajudan Putri Candrawathi: Kamu Tak Bisa Jaga Ibu!

Ferdy Sambo Sikut Ajudan Putri Candrawathi: Kamu Tak Bisa Jaga Ibu!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat marah dan menyikut ajudan pribadinya yang bernama Adzan Romer yang dinilai tidak bisa menjaga istrinya Putri Candrawathi usai dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

"Setelah nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi dan saat itu Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Saat itu, Adzan sempat berlari dan bertemu dengan Ferdy Sambo sambil menodongkan senjata karena dia terkejut mendengar suara tembakan.

"Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer 'ibu di dalam', setelah itu saksi Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelasnya.

Saat itu, kata jaksa, Ferdy Sambo masuk lagi ke dalam rumah untuk memperkuat skenario rekayasanya. Di sinilah momen Sambo menyikut Adzan Romer.

"Terdakwa Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu dengan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," katanya.

Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggotanya diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sedangkan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bakal menjalani sidang secara terpisah, yakni sehari setelahnya atau pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Selain itu, sidang dugaan kasus obstruction of justice kasus Brigadir J bakal dilangsungkan pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita