GELORA.CO - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat memberikan uang dengan mata uang asing senilai Rp 2 miliar terhadap tiga anak buahnya. Namun, uang tersebut kembali diambil dan dijanjikan akan diserahkan jika kondisi aman.
Hal itu diungkapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Penyerahan uang itu terjadi pada 10 Juli 2022 setelah terjadinya peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Sambo di rumah dinas Duren Tiga Jakarta pada 8 Juli 2022.
Pada 10 Juli 2022, saat Sambo berada di ruang kerja rumah Jalan Saguling 3 nomor 29 dengan menggunakan Handy Talkie (HT), memanggil Ricky Rizal Wibowo, Richard, dan Kuat Maruf untuk naik ke lantai dua.
Kemudian, secara bersamaan, ketiga naik ke lantai dua untuk menemui Sambo yang saat itu sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, ketiganya duduk di hadapan Sambo dan Putri.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Maruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta, sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," ujar Jaksa.
Namun, amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman.
Sumber: rmol