Eng-Ing-Eng, Masuk Ruang Sidang, Resleting Rompi 69 Putri Candrawathi Tersendat dan Susah Dibuka

Eng-Ing-Eng, Masuk Ruang Sidang, Resleting Rompi 69 Putri Candrawathi Tersendat dan Susah Dibuka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10/2022). Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjawab nota keberatan kubu Putri.

Putri datang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB dengan pakaian serba hitam. Ia dilengkapi rompi tahanan kejaksaan berwarna merah hitam dengan nomor 69. Tangan Putri juga dalam kondisi terborgol, sambil membawa buku dan tas kecil.

Ketika hendak masuk ke ruang sidang, istri Ferdy Sambo itu terlebih dahulu membuka borgol dan rompi tahanan kejaksaan. Namun Putri terlihat kewalahan membuka rompi tahanan tersebut lantaran  resletingnya tersendat, beberapa anggota polisi yang melihat itu mencoba membantu Putri, resletingnya tersangkut itu akhirnya bisa dibuka sebelum ibu empat anak masuk dan  duduk di kursi pesakitan. 

Di ruang sidang, Putri tampak lebih santai daripada sebelumnya,sesekali ia tampak mengangguk kepada para peserta sidang termasuk kepada awak media. 

Saat dibacakan jawaban dari JPU, Putri lebih banyak berdiam diri daripada menulis hal-hal yang dianggap penting. Jarinya hanya terlihat bergerak menulis sesuatu sesekali saja. Padahal, Jaksa dengan telak membantah nota keberatan yang dibuat penasehat hukum Putri. 

Salah satu yang dibantah adalah nota keberatan penasehat hukum karena JPU tidak menguraikan kronologis secara lengkap. Melihat nota keberatan itu, Penuntut Umum ogah menanggapi karena sudah memasuki pokok perkara. 

"Itu sudah masuk perkara, kami tidak akan menanggapi karena akan kami buktikan di pembuktian," kata JPU.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita