GELORA.CO - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, blak-blakan soal keputusannya membela terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Febri baru bergabung belakangan ke dalam tim penasihat hukum istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Dalam wawancara dengan Tempo pada Rabu, 19 Oktober 2022, Febri menyatakan bahwa dirinya sudah diminta menjadi penasihat hukum Putri sejak awal September. Dia menyatakan tak langsung menerima permintaan itu.
Febri membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat pekan untuk mengiyakan permintaan pihak Putri. Dia menyatakan mempelajari berkas kasus Putri dan mempertimbangkan apakah dia layak untuk didampingi atau tidak.
"Saya membaca berkas-berkas yang ada untuk melihat bagaimana sebenarnya posisi perkaranya dan selayak apa kasus ini untuk didampingi," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa hal tersebut merupakan standar yang biasa dia terapkan di kantor hukumnya. Dia pun menyatakan selalu membuat komitmen dengan para kliennya untuk melakukan pendampingan hukum secara obyektif, termasuk kepada Putri Candrawathi.
"Dan ketika kami bertemu, kami sampaikan secara terbuka. Kami bersedia mendampingi, tetapi pendampingan yang kami lakukan adalah pendampingan secara objektif. Artinya, kalau memang dalam peristiwa ini ada yang bersalah, itu harus secara fair diakui," kata dia.
Mendorong Sambo mengakui perbuatannya dan meminta maaf
Febri menyatakan salah satu yang berhasil dia dorong adalah pengakuan Sambo soal beberapa perannya dalam pembuatan skenario palsu kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meskipun demikian, Febri tak menjelaskan apa saja yang diakui Ferdy Sambo.
Selain itu, Febri menyatakan dirinya ikut mendorong agar Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Yosua. Sambo menyampaikan hal tersebut ketika penyerahan tahap kedua dari kepolisian ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022.
"Karena mereka (keluarga Yosua) adalah orang yang kehilangan anaknya, kehilangan keluarganya. Mereka tidak salah, wajar jika ada permintaan maaf dan itu sudah disampaikan," kata Febri.
Soal tudingan Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua seperti dakwaan Jaksa, Febri menyatakan hal itu nantinya harus dibuktikan dalam proses pengadilan. Dia menyatakan bahwa jaksa nantinya harus membuktikan bahwa ada kehendak yang sama dari Putri dan terdakwa lainnya.
Dia pun menilai dakwaan jaksa terhadap Putri dibuat hanya berdasarkan pada satu kesaksian. Kesaksian yang dimaksud Febri adalah kesaksian Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Bu Putri itu didakwa Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dugaan kami yang ingin disampaikan jaksa adalah melakukan kejahatan bersama-sama. Satu-satunya yang bisa membuktikan itu adalah kalau ada kesamaan kehendak, ada meeting of mind dan kerjasama yang dilakukan Bu Putri dengan pelaku eksekutor langsung," kata Febri.
"Kalau kita lihat dalam berkas-berkas, kami tidak melihat adanya aspek kerjasama, perbuatan kongkrit dari Bu Putri dari konteks perkara ini. Memang ada keterangan dari saksi yang menyatakan misalnya Bu Putri ada di lantai 3 rumah Saguling, membawa ke rumah Duren Tiga, dan lain-lain. Tapi itu hanya berdasarkan satu keterangan saksi," kata dia.
Meskipun demikian, Febri tak menutup kemungkinan jika nantinya jaksa bisa menghadirkan bukti lain soal keterlibatan kliennya tersebut.
"Ini yang perlu kita elaborasi lebih lanjut di persidangan. Jaksa sebenarnya punya bukti apa saja," kata dia.
Selain itu, Febri kembali menegaskan soal adanya fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa seperti yang sudah disampaikan tim penasihat Putri Candrawathi dalam eksepsinya Senin lalu. Dia menyatakan fakta tersebut terkait dengan kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
"Misalnya kejadian tanggal 4 dan 7 (Juli)," kata dia.
Meyakini Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual
Febri meyakini bahwa peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang benar adanya. Menurut dia, ada beberapa bukti yang menguatkan cerita versi Putri tersebut seperti misalnya kesaksian Kuat Ma'ruf dan Susi dan hasil pemeriksaan psikolog.
Dia pun menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap kesaksian Putri, Kuat dan Susi tersebut. Karena itu, dia meyakini bahwa kejadian di Magelang tersebut benar adanya.
"Ada prinsip dasar yang kami pegang dalam kasus ini, yaitu profesional skeptisme. Kami skeptis terhadap satu informasi. Kami harus verifikasi ketika mendapatkan informasi yang tunggal, kami verifikasi dengan bukti yang lain. Sampai kami tahu, mana yang benar dan tidak benar," kata dia.
Keputusan Febri Diansyah untuk mendampingi Putri Candrawathi itu sempat disayangkan oleh rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK. Yudi Purnomo Harahap misalnya, sempat menyarankan agar Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK lainnya yang juga menjadi anggota tim penasihan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, untuk mundur.
Sumber: tempo