GELORA.CO - Korban penipuan arloji mewah merek Richard Mille, Tony Sutrisno, menanggapi beredarnya diagram berisi pemerasan oknum Polri terhadap dirinya. Ia membenarkan isi diagram yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut.
"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2022).
Diagram pemerasan terhadap Tony Sutrisno itu beredar di media sosial beberapa hari lalu. Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.
Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi saat menjabat Dirtipidum menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.
Menurut Tony, Rizal Irawan memintanya membawa ribuan dolar Singapura tersebut untuk diserahkan kepada Andi Rian sebagai bentuk setoran atas kasus yang tengah membelitnya.
"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19.000 Dolar Singapura ke Andi Rian," beber Tony.
Mengenai terseretnya nama Agus Andrianto, Tony mengaku bahwa jenderal bintang tiga itu tak memeras dirinya, tetapi ia yakin bahwa Agus mengetahui skandal tersebut.
"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," ujar Tony.
Tak terima dirinya diperas, Tony lantas mengadukan praktik lancung tersebut ke Divisi Propam Polri. Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Abdul Rahim disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun.
Akan tetapi, sejak Tony melaporkan oknum polisi tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri tanpa ada alasan yang jelas.
Tony meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak aktor-aktor pungli di institusi Polri. Ia mendesak Sigit agar menegakkan keadilan pada sejumlah kasus yang ia laporkan ke Kepolisian.
"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," kata Tony.
Saat dikonfirmasi, Agus Andrianto tak memberikan klarifikasi mengenai isi diagram yang menyeret namanya. Ia mengira-ngira bahwa kabar pemerasan itu telah dibantah oleh Tony Sutrisno.
"Bukannya Tony sendiri sudah klarifikasi bahwa itu hoaks?," kata Agus kepada Poskota, Rabu (26/10/2022).
Agus juga mengirimkan rilis mengenai kabar bohong polisi memeras pembeli jam tangan Richard Mille. Namun, isi keterangan tertulis tersebut tak menjawab secara spesifik siapa oknum polisi yang disebut memeras Tony Sutrisno.
Isi rilis tersebut sebagai berikut:
Pers Rilis
Ternyata Hoax Berita Soal Diagram Polisi Peras Pembeli Jam Tangan Richard Mille
Masyarakat janganlah mudah percaya dan terhasut dengan berbagai foto-foto yang beredar di dunia maya, seperti kumpulan photo dalam diagram yang sengaja disebarkan oleh akun fake, mereka telah memfitnah terkait isu pemerasan oleh jendral polisi yang sengaja di sebarkan melalui media sosial. Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan untuk menyebarkan berita bohong atau hoax. Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan dan keonaran.
Secara umum kita mengenal kabar palsu itu dengan sebutan hoax. Hoax adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Terdapat orang yang sengaja membuat hoax agar masyarakat resah dan terjadi keonaran, sehingga bisa merugikan pihak yang difitnah. Salah satu berita hoax di media sosial tentang munculnya diagram pemerasan jam tangan Ricard Mille oleh polisi ternyata beritanya hanya kabar 'hoax' alias tidak benar. Berita ini sebelumnya sempat beredar di medsos. Namun berita ini sudah di klarifikasi langsung oleh pengacara yang bersangkutan dan pihak mabes polri pun sudah mengeluarkan noted bahwa itu merupakan hoax.
Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang berniat menjatuhkan martabat "jendral polisi” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022). Kuasa hukum pihak Tony, Heru Waskito. Ia mengatakan isu pemeresan itu datang dari pihak yang tak bertanggung jawab yang hendak menyerang personal jendral polisi.
Heru menjelaskan isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah jendral melainkan dua oknum polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille. Ia menegaskan bahwa polri justru membantu kliennya yang diperas dua oknum polisi tersebut. Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Tony justru mengungkapkan rasa terimakasih untuk provam yang pada saat itu ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony," imbuhnya.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan bahwa rupanya diagram dan pemberitaan polisi peras pengusaha hanyalah kabar hoax dari sebuah judul dan foto hoax dalam berita online. Selain itu kami menghimbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan berita yang sumbernya belum jelas dan kami meminta agar masyarakat tidak lantas men-share berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Informasi cukup berhenti sampai di pribadi masing-masing. Dan kami juga meminta kepada anggota komisi III DPR semestinya tidak ikut terpancing dan berkomentar agar tidak membuat heboh beritanya, karena sudah ada klarifikasi langsung dari pengacaranya Heru Waskito.
Selain itu juga kami mendesak agar orang yang menyebarkan informasi hoax soal pemerasan dan mencatut nama jendral polisi di dunia maya mesti di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian in meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
Isi keterangan pers tersebut bukannya membantah, tapi justru membenarkan adanya pemerasan yang dilakukan oknum Bareskrim Polri. Rilis yang dibagikan Agus Andrianto kepada Poskota mengarah pada diagram berupa foto yang beredar sebelum diagram terakhir.
Diketahui sebelumnya ada diagram lain yang menuding Tony Sutrisno menyuap sejumlah oknum polisi. Bedanya, pada diagram pertama terdapat nama Irjen Pol Syahar Diantono yang saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri.
Namun pada Selasa (18/10/2020) lalu, Tony membantah kabar bahwa dirinya menyuap sejumlah oknum polisi sebesar Rp4 miliar sebagai atensi penanganan kasusnya. Ia juga menepis tuduhan bahwa Syahar Diantono terlihat dalam penyuapan itu.
"Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang '100 persen akurat' dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang 'ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam'," kata Tony.
Berdasarkan alur diagram terbaru, pemerasan dilakukan oleh Kompol Abdul Rahim yang meminta uang Rp3,7 miliar, kemudian menyetorkannya kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Artinya, ada selisih Rp1,1 miliar yang ditilap oleh Abdul Rahim.
Dalam diagram Abdul Rahim diinisialkan menjadi "Kompol A". Belakangan, Poskota memperoleh informasi dari Tony Sutrisno bahwa oknum tersebut bernama Abdul Rahim.
Rizal Irawan juga menyuruh Tony Sutrisno agar membawa uang 19.000 dolar Singapura untuk diserahkan kepada Irjen Andi Rian Djajadi. Di sinilah keterlibatan petinggi Polri dalam pemerasan tersebut.
Sejalan dengan yang dikatakan Tony, diagram terbaru juga menyebut adanya atensi Agus Andrianto terhadap pemerasan yang dilakukan anak-anak buahnya. Hal itu terjadi pada Selasa, 21 September 2021. Saat itu Agus berkata, "kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor."
Agus tak membantah soal isi diagram tersebut. Ia justru membenarkan bahwa telah terjadi pemerasan terhadap Tony Sutrisno dan para pelakunya kini sudah dihukum, kecuali Andi Rian Djajadi. Ia juga mengatakan duit hasil pemerasan itu sudah dikembalikan.
"Sudah ada yang dihukum saat pemeriksaan Propam. Silakan dicek saja," kata Agus.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono, belum memberikan balasan mengenai pernyataan Agus tersebut. Andi Rian Djajadi, mantan Dirtipidum yang kini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan juga tak menjawab permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, enggan menanggapi permintaan konfirmasi. Ia hanya menyuruh agar perkara tersebut ditanyakan kepada Kepala Biro maupun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
"Langsung ke Karo atau Kabag mulai hari ini," ujar saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya Dedi mengaku tak mengetahui soal diagram tersebut. Ia balik bertanya, "Itu sumbernya dari mana? Saya belum dapat info. Cobe cek sumbernya dulu."
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku tak mengetahui tentang sengkarut kasus pemerasan tersebut.
"Mohon maaf Mas saya tidak ada informasi dan konfirmasi terkait hal tersebut," katanya.(*)
Sumber: poskota