Disebut Terlibat 'Pengamanan' CCTV KM 50, Begini Reaksi AKBP Acay

Disebut Terlibat 'Pengamanan' CCTV KM 50, Begini Reaksi AKBP Acay

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menolak menjelaskan tentang keterlibatannya dalam 'pengamanan' CCTV kasus pembantaian 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Acay pun mengaku kaget namanya yang dikaitkan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), unlawfull killing, di KM 50 Tol Cikampek 2020 tersebut.

Untuk diketahui, CCTV di sepanjang tempat pembunuhan pengawal Habib Rizieq Shihab itu diklaim rusak dan mati saat kejadian nahas. “Ah. Yang ngomong siapa?” kata Acay saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Acay hadir di PN Jaksel pada Rabu (26/10/2022), untuk bersaksi atas terdakwa AKBP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Acay, dalam kasus ini disebut sebagai atasan terdakwa AKBP Irfan Widyanto, anggota Polri yang mengamankan CCTV di areal Duren Tiga 46 dan Saguling III 29, tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Briagdir J.

Acay mengaku tak tahu-menahu tentang namanya ada disebutkan dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, yang juga disebut terlibat dalam pengamanan CCTV kasus KM 50. Ketika diminta tanggapan terkait hal tersebut, Acay memilih tak menjawab.

Namun, ia berjanji memberikan jawaban dan penjelasan jika apa yang terungkap dalam dakwaan tersebut ditanyakan oleh hakim maupun JPU di dalam persidangan. “Nanti saya akan jawab di sidang, kalau itu ditanyakan hakim,” ujar Acay.

Acay kembali bungkam ketika ditanya kebenaran dia turut melakukan pengamanan CCTV dalam kasus KM 50. “Kalau di sidang nanti ditanyakan itu, saya akan jawab,” ujar dia.

Di dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, nama AKBP Acay juga disebutkan sebagai tim pengamanan CCTV kasus KM 50. Di dalam dakwan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, disebutkan pada 9 Juli 2022, satu hari setelah pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7), terdakwa Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Ferdy saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen, sementara  Brigjen HK adalah Karo Paminal Propam Polri.

Sambo via telefon menyampaikan kepada HK agar peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer (RE) yang menewaskan Brigadir J diselesaikan di Biro Paminal saja. Sambo pun meminta HK mengamankan CCTV. “Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro saja ya?” kata Sambo kepada HK.

Sambo juga mengatakan, tembak-menembak itu terkait Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, isteri Sambo.

“Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan,” kata Sambo kepada HK.

Permintaan Sambo itu pun diakhiri dengan perintah agar HK mengamankan CCTV. “Dan tolong cek CCTV komplek,” perintah Sambo.

HK kemudian menghubungi Acay. Di dalam dakwaan, Acay saat itu menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. “Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50,” begitu dituliskan JPU dalam dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya perintah dari HK lewat sambungan telepon kepada Acay untuk mengecek CCTV di areal Duren Tiga 46 dan di sekitar Saguling III 29. “Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang, coba kamu screening (amankan),” perintah HK.

Namun saat itu Acay sedang berada di Bali. Ia menyanggupi perintah HK dengan mengerahkan bawahannya, AKBP Irfan Widyanto untuk melakukan pengamanan CCTV di Duren Tiga 46 dan di sekitar Saguling III 29. Irfan kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita