Di Sidang Sambo Hakim Malah Sebut Nomor Rekening, Warganet: Mungkin Ngasih Kode Transferan

Di Sidang Sambo Hakim Malah Sebut Nomor Rekening, Warganet: Mungkin Ngasih Kode Transferan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan heran dengan hakim di Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo yang salah mengatakan nomor register hingga menjadi nomer rekening.

"Pak Hakim ini gokil mau bilang nomer register malah bilang no rekening. Apa krn bokek ingatnya rekening pak. Kau kirim dulu duit ke hakim ini @BonnieTriyana biar dia gak ingat terus rekening," ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (26/10/2022).

Warganet lain juga memberikan komentar nyeleneh,

"Mungkin si Hakim Ngasih Kode, Kalau Transferannya Belum Masuk...", tulis @kr1t1kp3d45_pro.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat salah menyebut nomor register menjadi nomor rekening saat membacakan putusan sela untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari CNNIndonesia.com di lokasi pada Rabu (26/10), peristiwa itu terjadi saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sedang membacakan pertimbangan Majelis terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sambo.

Hakim Wahyu mulanya menyebut 'nomor rekening' namun kekeliruan tersebut langsung diralat menjadi yang seharusnya yakni nomor register.

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, maka 'nomor rekening', nomor register perkara PDM-242/JKT.SL/10/2022/ tanggal 5 Oktober 2022," ujarnya dalam persidangan.

Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Sambo di kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11) mendatang.

Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita