GELORA.CO - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra (YIM) diminta tidak sekadar menyayangkan soal pencabutan gugatan "Ijazah Palsu Jokowi”. Lebih dari itu, ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut disarankan untuk bisa ikut menyampaikan gugatan class action terkait ijazah Joko Widodo.
Pesan ini disampaikan Ketua Tim Advokasi Bambang Tri, Eggi Sudjana menanggapi tulisan Yusril yang berjudul "Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan 'Ijazah Palsu Jokowi'."
"Bahwa perlu disadari oleh YIM dan siapapun orang yang sepemikiran dengan YIM , yaitu baik YIM maupun orang-orang lain tidak pernah alami sidang TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) tahun lalu yang gugat Jokowi tapi sidang belum mulai jam 1 siang, tapi jam 12.45 Majelis Hakim memutuskan PN tidak berwenang untuk adili perkara itu," ujar Eggi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/10).
Perlu diketahui juga kata Eggi, semua Majelis Hakim sebelumnya dimutasi bersama para panitera sehingga sidang ditunda dua minggu untuk memberi kesempatan Majelis Hakim mempelajari berkas-berkas materi sidang gugatan TPUA terhadap 66 janji palsunya Jokowi, antara lain mobil Esemka, buyback Indosat, larang Impor, 10 juta tenaga kerja, dan lain-lainnya.
"Seingat saya, YIM tidak buat tulisan yang menyayangkan hal yang dilakukan Majelis Hakim mengatakan tidak berwenang, juga tak ada satupun yang mengkritisi hal tersebut," kata Eggi.
Bahkan, Eggi juga mengingatkan bahwa pada 2021 lalu, TPUA juga melakukan gugat DPR RI karena dianggap disfungsional yang tidak mengawasi jalannya pemerintahan.
"Puan Maharani bagus waktu buat SK pada biro hukumnya untuk wakili DPR RI, tapi Jokowi tidak datang dan tidak buat SK, sama seperti tanggal 18 Oktober lalu, Jaksanya pun yang dianggap sebagai Pengacara Negara juga tidak dibekali SK-nya," jelas Eggi.
Sehingga kata Eggi, hal tersebut menjadi salah satu yang mendorong dirinya dan tim menggunakan hak hukumnya untuk mencabut perkara 592 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"YIM dengan kecerdasannya sudah mampu menduga Jokowi tidak lagi ada kesempatan untuk buktikan ijazahnya asli atau tidak di depan PN, sesungguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi karena saya dan tim masih bisa gugat lagi kelak setelah B (Bambang) Tri selesai kasus pidananya," tutur Eggi.
Bahkan kata Eggi, masyarakat yang "kepo" keaslian ijazah Jokowi juga dapat menempuh gugatan class action ke PN di seluruh Indonesia. Ataupun, DPR RI dan DPD RI bisa menjalankan fungsi perannya untuk dapat meminta hak bertanya, interpelasi, bahkan hak angketnya.
"Sebagai fungsi pengawasan jalannya pemerintahan agar DPR RI dan DPD RI panggil presiden untuk jelaskan ijazahnya karena Jokowi itu realnya Presiden RI ke-7," terang Eggi.
Selain itu, sambung Eggi, Jokowi juga bisa dengan suka rela memberikan keterangan ijazahnya yang asli di bawah sumpah di PN Jakarta Pusat. Hal tersebut menurut Eggi, lebih elegan dan bertanggung jawab secar hukum bahwa Jokowi presiden yang jujur, benar, dan adil dengan memperlihatkan ijazah aslinya.
"Kecuali Jokowi ya tidak punya yang aslinya jadi tidak akan berani datang ke PN manapun, atau dengan hormat YIM bersama PBB-nya atau kelompok lainnya bisa ikut gugat class action daripada sekadar menyayang-nyayangkan saja?" pungkas Eggi.
Sumber: rmol