Bripka Ricky Tidak Dengar Pelecehan S*ksual kala Yosua-Putri di Kamar

Bripka Ricky Tidak Dengar Pelecehan S*ksual kala Yosua-Putri di Kamar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ada fakta baru yang diungkap Bripka Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Fakta itu terkait keberadaan Yosua bersama Putri Candrawathi saat di dalam kamar.

Bripka Ricky Rizal melalui pengacaranya, Erman Umar mengatakan, jauh sebelum peristiwa penembakan, Brigadir Yosua sempat bersitegang dengan Kuat. Bahkan Kuat sampai membawa pisau. Senjata Yosua dibawa ke kamar Tribrata Putra Sambo, putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo. Pisau itu disimpan di kamar Tribrata Putra Sambo.

“Sebagai seorang polisi yang senior saat itu, dibandingkan umurnya Richard atau Yosua, pangkat Ricky paling tinggi. Dia berinisiatif jangan sampai Kuat dengan Yosua berantem lagi. Antisipasi itu agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” kata Erman kepada wartawan, Jumat (21/10).

Pernyataan Erman Umar ini terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, Bripka Ricky Rizal disebut terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu terkait JPU menyebut Bripka Ricky Rizal mengamankan pistol Yosua. Dakwaan itu ditegaskannya keliru.

Menurut Erman hal itu bukan dalam rangka melucuti Yosua, melainkan untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Yosua dengan Kuat Ma’ruf.

Setelah peristiwa itu, terjadi pertemuan antara Yosua dan Putri Candrawathi di dalam kamar selama 15 menit. Dalam pertemuan itu, Ricky tidak mendengar adanya peristiwa pelecehan seksual.

“Sampailah besoknya mereka berangkat ke Saguling. Itu pertama masalah senjata, Ricky tidak ada niat yang lain. Tapi dia tidak ingin terjadi sesuatu yang diinginkan antara Kuat dan Yosua,” jelas Erman.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kasus itu menyeret banyak anggota Polri. Mulai dari bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Atas kasus pembunuhan di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tersebut, mantan kadivpropam Polri itu terancam hukuman mati. Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sumber : jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita