Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti

Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo, Rp 300 Juta Untuk Mancing Belum Diganti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rabu, (19/10/2022) telah diselenggarakan sidang perdana kepada 6 orang perwira Polri yang telah melakukan perintangan hukum atau Obstruction of Justice pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

6 orang perwira Polri yang menjalani sidang di hari itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irvan Widyanto.

Pada persidangan Brigjen Hendra Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa ia ditugaskan oleh Ferdy Sambo untuk menuntaskan kasus tersebut. 

Sebelumnya disebutkan bahwa Hendra telah menyewa sebuah pesawat jet pribadi untuk pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J. 

Kuasa Hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat menyebutkan bahwa kliennya mengeluarkan uang sewa tersebut dari tabungan pribadinya sebab akan digunakan untuk penyelenggaraan lomba mancing.

Uang untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah usai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam surat dakwaan, Hendra Kurniawan diketahui tengah memancing di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sebelum mendatangi Ferdy Sambo di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan diminta Ferdy Sambo untuk mengurus peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan skenario baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

"Itu dia, kan, lagi mancing ditelepon FS untuk datang ke rumah dinasnya. Itu dari dakwaan, ya, bukan saya," kata kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Henry menjelaskan sesampainya Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo lantas merancang skenario yang tidak diketahui oleh kliennya.

Menurut dia, kliennya hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo untuk menyelidiki peristiwa baku tembak yang dilakukan antara Brigadir J dan Bharada E.

"Dia itu hanya tahu rancangan skenario Ferdy Sambo soal baku tembak, bukan pembunuhan. Dia enggak tahu itu skenario atau apa. Dia nggak tahu," tegasnya.

Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri sidang perdana Obstruction of Justice kasus Brigadir J. (Tim tvOne - Muhammad Bagas).
Selain itu, Henry mengatakan Hendra Kurniawan juga mendapat intervensi dari Ferdy Sambo untuk memercayai ceritanya.

Sebab, Ferdy Sambo langsung memberi arahan kepada Hendra Kurniawan untuk mengurus peristiwa Brigadir J.

"Intinya, kan, dia hanya mengikuti perintah juga. Jadi, mana yang termasuk Obstruction of Justice," imbuhnya.

Bayar Pesawat Jet Pribadi dengan Uang Lomba Mancing

Sebelumnya, kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat angkat bicara mengenai uang yang telah dipakai oleh kliennya untuk menyewa sebuah Pesawat Jet Pribadi.

Henry Yoso menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan menyewa jet milik sebuah perusahaan dengan menggunakan uang pribadi.

“Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan profesional dan dia bayar, dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik kes beberapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu di telepon Sambo,” ungkap Yoso saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Uang yang telah digunakan oleh Hendra yang sebelumnya sudah ditarik untuk menyelenggarakan turnamen memancing di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

Brigjen Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)
Henry Yoso menegaskan bahwa kliennya menyewa sebuah jet pribadi dari sebuah perusahaan profesional dengan merogoh kocek yang cukup dalam.

“Rp300 juta pulang pergi (penyewaan jet-red). Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu,” kata Henry Yoso.

Nama Mantan Karo Paminal Polri tersebut telah terseret dalam kasus perintangan hukum atau Obstruction of Justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Disebutkan dalam BAP, bahwa Hendra mengakui bahwa dirinya menyewa sebuah jet pribadi untuk pergi ke Jambi dan menemui keluarga Brigadir J.

“Sampai di bandara kami langsung menuju ke pesawat private jet. Saat itu yang berangkat ke Jambi yaitu saya, Kombes Santo, Kombes Agus Nurpatria, AKP Rifaizal Samual, Bribda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika,” ungkap Hendra Kurniawan dalam BAP.

Menurutnya penggunaan jet pribadi saat ke Jambi merupakan permintaan dari Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.  

"Yang penting, yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam, dia laksanakan dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang profesional. Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan, boleh ditelusuri yang nyewain jet pribadi itu apakah dia bayar atau tidak," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Permohonan Putri Candrawathi Kepada Ferdy Sambo

Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, hari ini Senin (17/10/2022) pengadilan menggelar sidang perdana dalang pembunuhan Yosua yakni terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya. Diketahui, dalam bocoran dakwaan Sambo yang diterima tim tvOnenews bahwa pada Kamis (7/7/2022), 1 hari sebelum kejadian berdarah, Putri Candrawathi sempat mengalami perbuatan kurang ajar dari Yosua saat berada di rumah Magelang.

Saat itu, Kuat Ma’ruf mendesak agar Putri Candrawathi melaporkan hal tersebut ke sang suami. Akhirnya, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Putri menelpon Ferdy Sambo sambil nangis sesenggukan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Sambo pun naik pitam mendengar cerita tersebut, namun Putri meminta agar suaminya tidak menghubungi siapa pun karena rumah Magelang yang kecil dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Selain itu, Brigadir J dinilai memiliki tubuh yang besar dibandingkan ajudan lain.

“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain,” permohonan Putri Candrawathi kepada Sambo.

Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi: Jangan Ada Duri Rumah Tangga

Diketahui, pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Maruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.

"Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih elum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang)," demikian ditulis jaksa mencuplik pernyataan Kuat Maruf kepada Putri.

Setelah melaporkan Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tiba di Jakarta. Hingga pada Jumat (8/7/2022) terjadilah penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga.

Hendra Pasrah dan Menuruti Ferdy Sambo
Mulanya, pada tanggal 13 Juli 2022, Ferdy Sambo memastikan siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut. 

Ferdy Sambo akhirnya mendapat jawaban bahwa yang mengetahui isi rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. 

Kemudian dengan wajah tegang dan marah Ferdy Sambo mengatakan, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat.” 

Selanjutnya, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file rekaman CCTV tersebut. 

Pada saat tersebut, Arif Rachman Arifin tidak berani untuk menatap mata Ferdy Sambo dan hanya menunduk. 

Melihat sikap Arif, Ferdy Sambo berkata, “kenapa kamu tidak berani natap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (re: Putri Candrawathi).” 

Arif yang telah melihat rekaman tersebut mengatakan pernyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekaman CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas. 

Dalam kondisi tersebut, Hendra Kurniawan pun akhirnya angkat bicara dengan mengatakan, “Sudah, Rif. Kita percaya saja”.

Brigjen Hendra Kurniawan bersama kelima anggota Polri lainnya telah menjalani sidang perdana Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sumber : tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita