GELORA.CO -Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela. Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10/2022). "Menolak keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di persidangan.
Kemudian, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Ferdy Sambo. Selain itu, menangguhkan biaya perkara sampai sidang berakhir.
Dengan adanya putusan sela ini, sidang Ferdy Sambo akan kembali dilanjutkan pasa Selasa 1 November 2022. Agenda sidang selanjutnya menghadirkan 12 orang saksi.
"Kita tunda, Selasa 1 november pukul 9.30 dengan pemeriksaan 12 saksi," kata hakim.
Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan penasihat hukum terakwa Ferdy Sambo, maka terhadap keberatan yang demikian haruslah dinyatakan ditolak dan dakwaan JPU terkait kasus itu telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo pun haruslah dilanjutkan.
"Menimbang bahwa oleh karena putusan ini memgenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum, maka perhitungan mengenai buaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undnagan," katanya.
Sumber: Okezone