GELORA.CO -Anies Baswedan telah melepas jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada hari Minggu, 16 Oktober 2022. Meski tak lagi menjabat di kursi gubernur, ia tetap mendapatkan uang pensiun yang nilainya cukup besar.
Lalu berapa besaran uang pensiun Anies Baswedan?
Uang Pensiun Anies Baswedan
Seperti diketahui, pemberian uang pensiun untuk Anies Baswedan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa kepala daerah menerima uang dana pensiun sebesar satu persen untuk tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan paling sedikit enam persen dan 60 persen paling banyak. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 10 ayat (1).
"Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9.
Dana pensiun Anies Baswedan akan diserahkan di bulan setelah ia tak lagi menjabat sebagai gubernur. Hal tersebut merujuk pada Pasal 11.
Selain mendapat uang pensiun pokok, Anies Baswedan juga akan menerima tunjangan keluarga yang besarannya merujuk pada aturan yang berlaku.
Calon Presiden dari NasDem itu juga berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun.
Sehingga uang yang akan diterima oleh Anies Baswedan meliputi:
Uang Pensiun Pokok;
Tunjangan Keluarga;
Tunjangan pangan;
Tambahan penghasilan.
Informasi terkait nominal uang pensiun Gubernur DKI Jakarta pernah diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 silam. Saat itu Sumarsono mengatakan bahwa besaran uang pensiun mantan Gubernur DKI Jakarta sekitar Rp10 juta per bulan.
"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta," katanya, dikutip dari CNN Indonesia.
Gaji Gubernur DKI Jakarta
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, uang pensiun Anies Baswedan didasari pada satu persen dari gaji pokok yang diterima Anies saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Lalu berapa gaji Gubernur DKI Jakarta?
Nominal gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Patut diketahui bahwa gaji pokok gubernur di seluruh Indonesia disesuaikan dari golongannya seperti PNS. Yang membedakan adalah uang tunjangan yang diberikan kepada kepala daerah karena setiap daerah berbeda menyesuaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Dikutip dari Kompas, gaji pokok kepala daerah level Gubernur sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan gaji pokok wakil gubernur sebesar Rp2,4 juta per bulan. Namun Gubernur mendapat uang selain dari gaji pokok yang berasal dari tunjangan pejabat negara.
Namun besaran tersebut belum ditambah dengan uang tunjangan dan dana alokasi untuk Gubernur DKI yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasionalnya.
Itulah informasi terkait uang pensiun Anies Baswedan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID melalui website dan media sosial.
Sumber: voi