Berang! Pengacara Kondang dan Pemimpin Partai Laporkan Denise Chariesta ke Polisi

Berang! Pengacara Kondang dan Pemimpin Partai Laporkan Denise Chariesta ke Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Karena berang, seorang pengacara kondang dan pemimpin partai laporkan Denise Chariesta ke polisi. Selebgram yang juga penjual bunga ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena beberapa pernyaaannya.

Sang pelapor adalah Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniati. Dia melaporkan Denise Chariesta karena beberapa pernyataan Denise Chariesta mencemarkan nama baiknya hingga penghinaan terhadap patai yang dibuatnya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022) membenarkan adanya laporan dari pengacara kondang yang juga pemimpin partai politik Farhat Abbas. 

"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," jelas Kombes Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).


Endra Zulpan menjelaskan,  Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta bukan terkait masalah selingkungan pengusaha berinisial RD yang sedang ramai. Diketahui, RD dikait-kaitkan dengan Regi Datau, suami dari presenter Ayu Dewi.

Farhat Abbas, lanjut dia, melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta. Denise Chariesta, sebut Endra Zulpan, diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.


"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," katanya.

Lebih lanjut, Endra Zulpan menjelaskan, Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta juga karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh. Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," tutur dia.



Sebelum adanya laporan ke Polda Metro Jaya, imbuh Endra Zulpan, sejatinya Farhat Abbas sudah mensomasi terlapor Denise Chariesta. Akan tetapi, katanya, Denise tidak merespons somasi Farhat Abbas. Karena tak ada resporns ini lah Farhat Abbas menempuh jalur hukum dengan melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Endra Zulpan mengatakan, laporan Farhat Abbas tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2022. Dia pun menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

Sumber: Suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita