GELORA.CO - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, rencana autopsi korban tragedi Kanjuruhan Malang batal. Pasalnya, pihak keluarga tak bersedia dilakukan autopsi setelah sedianya sempat direncanakan dilakukan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
"Bagaimana pun pelaksanaan autopsi salah satunya meminta persetujuan keluarga, informasi yang saya peroleh hingga saat ini bahwa keluarga sementara belum dihendaki untuk autopsi," kata Toni Harmanto, di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Rabu (19/10/2022).
Ia pun meluruskan adanya informasi ketidaksediaan keluarga diautopsi karena adanya intervensi dan dugaan intimidasi dari oknum aparat kepolisian. Mengingat informasi yang beredar beberapa keluarga korban sempat didatangi aparat, sebelum keputusan autopsi dilakukan.
"Tidak benar (informasi dugaan intimidasi keluarga korban), silakan bisa dikonfirmasi untuk itu, semua sudah diketahui publik, informasi - informasi itu silakan media juga bisa mengonfirmasi itu," tukasnya.
Saat ini kata dia, pihaknya fokus untuk melakukan penyidikan dan mengikuti rekonstruksi tragedi sepakbola paling kelam di Indonesia ini di Mapolda Jawa Timur. Rekonstruksi sedianya dilakukan pada Rabu ini bersama tim gabungan Mabes Polri.
"Hari ini akan ada kegiatan rekonstruksi kami makanya akan kembali ke Surabaya bergabung dengan tim Mabes Polri, untuk bisa langsung menyaksikan rekonstruksi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.
Akibat kejadian setidaknya 133 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka hingga Selasa sore (18/10/2022). Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.
Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Sumber: okezone