GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani balas mengkritik Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu KPK. Sebelumnya, Mahfud menyebut Arsul dan rekannya di DPRD RI mengancam tidak akan menyetujui Perpu KPK jika Presiden Joko Widodo menerbitkannya.
Menurut Mahfud Perpu itu ingin diterbitkan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang berujung protes dari masyarakat, karena dianggap melemahkan KPK. "Pak Mahfud kan biasa, bicaranya mengarah kepada yang di luar rumpun pemerintahan, tapi tidak berani menyampaikan koreksi terhadap permasalahan yang ada di internal rumpun pemerintahan," ujar Arsul saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Arsul menyebut saat proses revisi UU KPK berjalan, pemerintah sudah menyatakan setuju dan tidak ada protes. Namun ketika proses revisi selesai, tiba-tiba Presiden Jokowi hendak menerbitkan Perpu. "Seperti dalam soal revisi UU KPK itu, kenapa kok dulu dalam pembahasan pemerintah setuju," kata Arsul.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menilai sikap Mahfud yang seolah-olah menyalahkan DPR atas pelemahan KPK sebagai tindakan tak elok. Menurut dia Mahfud seharusnya menginisasi perbaikan isi revisi UU KPK yang dianggap melemahkan, alih-alih menyalahkan DPR.
"Biasa aja, gak usah serius banget merespon Pak Mahfud. Dianya juga gak serius-serius amat memikirkan KPK, cuma sekadar pengin bilang terkait revisi UU KPK itu pemerintahan jangan disalahkan. Tapi publik kan juga bisa melihat lebih jernih bahwa pemerintahan gak elok cuci tangan," kata Arsul.
Pernyataan Mahfud Md soal ancaman DPR ini sebelumnya disampaikan dalam kanal YouTube Rocky Gerung dj video berjudul 'Rocky Gerung kritik, Mahfud MD tergelitik'. Mahfud menyebut Presiden Jokowi pada tahun 2019 sudah menyatakan akan menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK yang telah direvisi oleh DPR. Namun, DPR mengancam bakal menolak Perppu tersebut jika diterbitkan Jokowi.
"Presiden itu pikirannya gitu, udah mau mengeluarkan Perpu tapi begitu Perppu dikeluarkan Arsul Sani DPR, dan kawan-kawan kalau Perppu dikeluarkan kami tolak nanti. Ini udah jalan ditolak kan kacau, kacau negara ini," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, jika Perppu tetap terbit dan KPK menangani kasus dengan dasar Perpu tersebut lalu DPR menolak terbitnya Perpu itu, maka perkara-perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasarkan Perpu itu tidak akan punya dasar dasar hukum lagi.
Dengan ancaman itu, Mahfud menyebut akhirnya Jokowi memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu terkait UU KPK. sebagai solusinya, Jokowi ingin KPK tetap diperkuat melalui pemilihan Dewan Pengawas yang baik. "Oleh sebabnya lalu risiko terkecil dipilih presiden ya sudah itu ajalah nanti kita kasih apa intinya, yang bagus dewasnya yang bagus, intinya yang bagus," kata Mahfud Md.
Sumber: tempo