Ambu Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi: Hak Istri Dilanggar, Lahir dan Bathin!

Ambu Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai Kang Dedi Mulyadi: Hak Istri Dilanggar, Lahir dan Bathin!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku gugat cerai Kang Dedi Mulyadi karena hak sebagai istri dilanggar. Dia pun mengatakan, hak itu adalah sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam.

Hal itu diungkap Anne Ratna usai menjalani mediasi dengan Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Anne Ratna mengatakan, mediasi masih menggunakan pola kaukus. Yakni, hakim mediator berbicara dengan satu pihak, satu pihak secara terpisah.

“Polanya pakai kaukus. Hakim mediator berbicara satu pihak, satu pihak. Terpisah,” jelasnya dilansir dari Youtube Jemper Channel, Kamis (27/10/2022).

Meski demikian, mediasi itu belum membuahkan hasil. Biasanya, mediasi memang diarahkan agar pasangan itu tidak sampai terjadi perceraian.


Karena itu, aku Ratna, sidang gugagtan cerai akan dilanjutkan pada 6 November 2022 mendatang. Agendanya masih mediasi.

“Hakim mediator minta waktu, ada proses di beliau, pakai pola kaukus. Masih mediasi,” jelasnya.


Ambu Anne pun sempat ditanya wartawan alasan dia menggugat cerai. Katanya, ada hak-hak istri yang dilanggar Kang Dedi Mulyadi.

“Sesuai Undang-Undang, hak-hak seorang istri (dilanggar). Karena saya Islam, tentu mengacu syariat Islam. Kalau kiyai, itu hak-hak itu ada. Pasti tidak jauh dari sana,” terangnya.

Ketika hak apa itu, Anne Ratna tak memberikan penjelasan secara gamblang. Dia hanya yang jelas ada hak istri yang dilanggar.


“Ya jelas lah melanggar. Kalau gak saya tidak menggugat cerai,” urainya dia.

Ketika apakah hak yang dilanggar itu lahir dan bathin, Ambu Anne menjawab dengan sedikit tertawa.

"Ya itu lah, itu," katanya, lantas masuk ke mobil sedan hitam.


Anne Ratna mengatakan, dengan kehadiran Kang Dedi Mulyadi, maka bisa mempercepat prosesnya. Namun dia tidak menegaskan proses apa itu, apakah proses perceraiannya, ataukan proses perdamaian dalam mediasi.

“Mudah-mudahan bisa mempercepat proses,” jelas perempuan berusia 40 tahun ini.

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengatakan, mediasi oleh hakim mediator berjalan biasa-biasa saja.

“Biasa-biasa aja, kan,” katanya.

Ketika ditanya apakah benar ada yang dilanggar, Kang Dedi buru-buru pergi meninggalkan wartawan. 

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita