GELORA.CO - Modus pencatutan NIK warga untuk dijadikan anggota partai politik (parpol) mulai marak terjadi. di Kabupaten Indramayu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) meneripa laporan ada dari sejumlah warga yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota parpol. Tercatat ada 6 warga Indramayu yang sudah melapor mengenai pencatutan mana tersebut hingga 30 Agustus 2022.
"Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Indramayu," kata Nurhadi, Jumat (2/9).
Seorang netizen di Twitter juga berbagi cerita mengenai kejadian serupa. Pemilik akun @putxxx mengaku namanya dicatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.
Waspada NIK Dicatut Jadi Anggota Parpol Tanpa Izin, Bawaslu Minta Masyarakat Cek dan Lapor
"Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol 🙄 Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ 😤😤😤 Kzlllll," cuitnya di Twitter, Jumat (2/9).
Sementara Bawaslu sendiri telah memberikan peringatan kepada warga masyarakat mengenai persoalan tersebut. Pihak Bawaslu pun mengimbau semua warga masyarakat untuk melakukan pengecekan kemudian pelaporan jika menemukan masalah serupa.
Terbaru, Bawaslu telah meminta KPU untuk menghapus 494 nama atau NIK nonparpol yang dicatut dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Bawaslu juga berterima kasih kepada masyarakat yang ikut serta melakukan pengawasan tersebut.
"Tahapan verifikasi administrasi masih berjalan. Cek apakah Sahabat terdaftar sebagai anggota partai politik melalui infopemilu.kpu.go.id Jika ternyata Sahabat bukan anggota parpol tetapi didata sebagai anggota parpol, Sahabat bisa langsung lapor ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota. Ayo, bersama awasi pemilu 😊," pungkas pihak Bawaslu dalam salah satu postingan terbaru di akun Instagram resmi mereka, @bawasluri.
Sumber: wowkeren