GELORA.CO - Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai padahal dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik.
Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini ditulis oleh akun twitter @puty yang menceritakan pengalaman pribadinya.
Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini ia tulis sebagai pengingat yang lain untuk cek namanya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak.
Karena memiliki beberapa kerugian ketika tidak mendaftar namu namanya ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal ini dirinya bagikan melalui postingan twitter yang diunggah pada 2 September 2022 yang sudah di retweet sebanyak 8 ribu kali dan 19 ribu suka.
Dalam postingannya dirinya merasa sedih karena namanya tercatat sebagai salah satu anggota partai politik.
“Teman - teman coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana kesel dengan menggunakan emot kesal,” tulis akun @puty.
Dirinya juga menginformasikan bahwa jika ada yang namanya dicatut oleh partai politik bisa melaporkan ke Bawaslu setempat.
“ Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,” lanjutnya.
Dirinya juga menuliskan sumber informasi ada di laman Instagram Bawaslu RI dengan centang biru, dan menginformasikan untuk menyensor nomor NIK jika ingin berbagi pengalaman.
Unggahan @puty ditanggapi oleh akun Bawaslu Kota Bengkulu terkait Nama atau NIk yang dicatut oleh Partai Politik.
“Bagi teman - teman yang namanya tercatut di dalam SIPOL tanpa teman - teman sadari bisa melapor di KPU bahkan Bawaslu daerah masing - masing,” tulis akun instagram Bawaslu Kota Bengkulu.
“Jikalau belum ada waktu berkunjung kesana bisa melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” lanjutnya.
Beberapa akun juga menanyakan jika namanya tercatut sebagai anggota partai politik apakah memiliki akibat.
“Ini akibatnya apa ya kalo nama kita dicatut?” tulis akun @upin13567.
Bawaslu Kota Bengkulu menjawab ada beberapa akibat dari nama tercatut SIPOL, dan beberapa pekerjaan juga mensyaratkan untuk membuktikan lewat SIPOL.
“Ada beberapa sih akibat dari nama tercatut si SIPOL seperti tidak bisa melamar menjadi ASN. Banyak juga persyaratan pekerjaan yang mewajibkan peserta tidak terdaftar sebagai anggota parpol dengan dibuktikan namanya tidak ada di SIPOL,” jawab akun Bawaslu Kota Bengkulu.
Untuk mengecek apakah nama kamu tercatat di SIPOL bisa di cek melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Curhatan Nama Dicatut Sebagai Anggota Partai ini sebagai sebuah pelajaran agar selalu berhati-hati ketika memberikan data pribadi kepada orang lain.***
Sumber: urbanjabar