Ujang Komarudin: Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen

Ujang Komarudin: Bela Debitur Nakal Bank Mandiri, Sikap Ade Armando Bikin Malu Citra Dosen

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyampaikan dalam unggahan videonya melalui akun Youtube Cokro Tv menyebut Bank Mandiri berusaha untuk membangkrutkan PT Titan Infra Energy dengan harapan agar sahamnnya diambil alih oleh investor baru. Dalam video itu Ade Armando berkesimpulan Bank Mandiri menakutkan dan tidak bisa diharapkan.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin menilai bahwa pernyataan Ade Armando telah menyesatkan dan mengecewakan sebab sebagai dosen harus nya dia memberikan contoh yang baik apalagi menyangkut soal perusahaan yang bermasalah dengan Bank Mandiri.





"Ade Armando telah menyesatkan jika benar membela PT Titan Infra Energy yang saat ini sedang bermasalah dengan pihak Bank Mandiri,"  kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).

Selain itu, kata Ujang sikap Ade Armando juga telah menjatuhkan citranya sebagai dosen dan tidak tepat untuk ikut campur soal urusan PT Titan yang saat ini tengah bermasalah dengan hukum. Serahkan saja kepada penegak hukum.

"Ade Armando telah menjatuhkan citra dosen apalagi di hadapan mahasiswa, lebih baik serahkan saja kepada penegak hukum," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan kalau Ade Armando sebetulnya sama sekali tidak mengetahui sistem perbankan yang ada. Pernyataan Ade, kata Arief hanyalah bertujuan untuk menarik simpati publik terhadap PT Titan Infra Energy yang ngemplang kredit di Bank Mandiri.

"Kalau yang namanya debitur utang sama bank ya punya kewajiban untuk membayar, jika tidak mampu bayar maka ya bank pemberi Kredit punya hak untuk melakukan lelang jaminan debitur tersebut dan hukum itu sudah baku didunia perbankan,” kata Arief.
 
Lebih jauh, Arief mengungkapkan, terkait restrukturisasi utang yang di mohon oleh PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri dengan mengunakan aturan relaksasi perbankan saat Covid tidak wajib bagi Bank Mandiri untuk mengabulkannya. Sebab, permohonan itu bergantung pada penilaian Bank Mandiri sebagai head consorsium pemberi kredit pada PT Titan Infra Energy.

Hal ini, jelas Arief, diatur dalam PJOK No 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing masing bank. Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya.

"Jadi enggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokan Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri mezolimi PT Titan Infra Energy ," ujarnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita