Tak Profesional Tangani LP Istri Sambo, Ini Sanksi Buat AKBP Pujiyarto

Tak Profesional Tangani LP Istri Sambo, Ini Sanksi Buat AKBP Pujiyarto

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dalam sidang yang berjalan selama 8 jam, Pujiyarto dinayatakan melakukan pelanggaran etik.

“Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (10/9).



“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus slama 28 hari dari tanggal 12 Agustus-9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” imbuhnya.


Menanggapi putusan tersebut, Pujiyarto menyatakan tidak melakukan banding. Dia menerima semua sanksi yang diberikan.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto yakni ketidak profesionalan dalam menangani laporan polisi dari Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual. Di mana laporan tersebut saat ini telah dihentikan penyidikannya oleh Dittipidum Bareskrim Polri.


Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).


Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.


Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita