Tabloid Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar Hukum: Tak Ada Unsur Pidana, Jangan Dibesar-besarkan!

Tabloid Anies Dilaporkan ke Bawaslu, Pakar Hukum: Tak Ada Unsur Pidana, Jangan Dibesar-besarkan!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik penyebaran Tabloid Anies Baswedan di sebuah Masjid Kota Malang terus bergulir. Terbaru, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu RI pada Senin (26/9/2022).

Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea menilai penyebaran Tabloid itu bentuk pelanggaran Pemilu dan terindikasi politik identitas.

"Menjelang dimulainya tahapan Pemilu Presiden 2024, Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022," katanya dalam keterangan yang diterima Populis.id pada Selasa (27/9).

Menanggapi pelaporan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penyebaran Tabloid Anies tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyebut, perkara tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

Dia mengatakan, jika menganggap materinya (isi tabloid) tidak tepat, lebih baik mengajukan hak jawab atau semacam kontra pendapat sehingga menjadi berimbang.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, isi Tabloid Anies bersifat kontekstual, faktual, dan objektif.

"Misalnya dianggap sebagai pengembangan politik identitas. Narasi spekulatif substantsinya objektif dan faktual,” ujar Suparji dikutip dari KBA News, Rabu (28/9).

Dia pun membantah isi Tabloid Anies mengandung unsur politik identitas. Baginya, identitas itu sifatnya sangat luas dan umum. Makanya perlu dijelaskan ulang apa yang mereka maksud sebagai politik identitas.

Ia menyebut apakah identitas di sini terkait dengan simbol-simbol agama. Sebab menurutnya, identitas bukan sekadar simbol agama. "Banyak hal lain sehingga muncul kesamaan,” katanya.

Suparji menilai selama semua dalam koridor hukum yang berlaku hal ini tidak melanggar hukum. “Ideologi, konstitusi, norma-norma yang berlaku. Jangan subjektif,” ujar dia.

Dia pun menjelaskan bahwa sejauh ini ihwal pencapresan masih sangat jauh dan prematur. Sehingga, penyebaran Tabloid Anies tidak bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran Pemilu.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita