Sinyal Sudah Kuat, Kenaikan BBM Hanya Tinggal Menunggu Waktu

Sinyal Sudah Kuat, Kenaikan BBM Hanya Tinggal Menunggu Waktu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah diyakini akan tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekalipun belum dilakukan pada awal bulan ini. Tanda-tanda pemerintah menaikkan harga BBM sudah tampak, walau harga minyak dunia sudah turun ke angka 90 dolar AS per barel.

Keyakinan ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan. Dia mencium tanda-tanda yang kuat, seperti langkah Presiden Joko Widodo yang mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai bantuan untuk pengalihan subsidi BBM.

Langkah itu seolah memberi penekanan bahwa kenaikan harga BBM hanya tinggal menunggu waktu yang pas.

“saya melihat sinyal kenaikan sudah ada. Tinggal menunggu momen yang pas aja. Lagi pula tidak mungkin misalnya di hari yang sama BBM umum turun, di sisi lain BBM subsidi naik. Jadinya akan membingungkan masyarakat,” kata Mamit kepada wartawan, Jumat (2/9).

Selain menunggu momen, Mamit memperkirakan proses pengumuman resmi kenaikan BBM bersubsidi juga terkait dengan kesiapan perangkat hukum.

"Mungkin sambil persiapan revisi Perpres 191/2014 terkait dengan kriteria kendaraan penerima BBM subsidi,” katanya.

Untuk BBM non-subsidi yang harganya turun, Mamit menuturkan pemerintah menggunakan acuan MOPS (Mean of Platts Singapore) untuk menentukan harga patokan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri.

MOPS adalah rata-rata dari serangkaian penilaian harga produk minyak berbasis di Singapura yang diterbitkan oleh Platts.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 62.K/12/Mem/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
 
"Sebagai BBM umum memang sudah seharusnya harganya mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Beberapa waktu yang lalu kan ketiga produk ini mengalami kenaikan harga ya. Makanya saat ini ketika harga MOPS rata-rata turun maka harus menyesuaikan dengan keekonomiannya. Formulasi dihitung berdasarkan Kepmen ESDM 62/2020," terang Mamit. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita