GELORA.CO - Bupati Bogor (Nonaktif) Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dibanding dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun.
Setelah vonis dibacakan, sempat terjadi kericuhan di ruangan persidangan. Kerabat dari Ade Yasin yang turut hadir di ruangan sidang sempat melempar sejumlah botol ke arah majelis hakim dan menendang kursi bagi pengunjung di ruang sidang. Selain itu, terdengar pula beragam umpatan yang tertuju kepada majelis hakim.
"Jahanam!" kata seorang kerabat yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (23/9).
"Percuma ada KPK," timpal kerabatnya yang lain.
Sementara itu, majelis hakim yang melihat situasi sudah tak kondusif memutuskan keluar dari ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas. Kericuhan tak berlangsung lama. Petugas kepolisian kemudian menertibkan situasi yang sempat ricuh dan meminta pengunjung yang datang untuk tenang.
Banding
Sementara itu, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar dia.
Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Sumber: kumparan