GELORA.CO -AKBP Dalizon berubah pikiran dan membongkar setoran setiap bulan kepada atasan. Bahkan, nilainya mencapai ratusan juta setiap bulan.
Pengakuan itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon merupakan terdakwa dalam perkara suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada 2019 lalu.
Terdakwa saat itu menjalani sidang secara offline dengan dipimpin hakim ketua Mangapul Manalu. Dalam sidang itu, dia mengaku menyetor hingga Rp500 juta kepada atasannya yang disebut pak dir di Polda Sumsel.
Dia mengatakan pada bulan pertama wajib menyetor sebanyak Rp300 juta. "Menyetor ke pak Dir, Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di persidangan.
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
“Saya lupa yang mulia. Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” kata dia.
Dalizon mengatakan alasan membongkar hal tersebut karena kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. Dia mengatakan ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri.
Mereka yaitu kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
“Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami,” aku dia.
Dia mengatakan mengapa berubah pikiran untuk membuka semuanya karena merasa disudutkan.
"Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima,” sambung Dalizon.
Adapun terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, dia tidak menampiknya. Uang suap tersebut, kata dia, diberikan Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
Dia merinci sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk dirinya.
"Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra,” kata dia.
Sumber: suara