Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat: Perlakuan Diskriminatif kepada Pelanggar Tindak Pidana Berat

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengamat: Perlakuan Diskriminatif kepada Pelanggar Tindak Pidana Berat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif. Sesuai dengan aturan, menurut dia, Putri mestinya dikurung karena dikhawatirkan bisa merusak barang bukti atau kabur.

Dosen dari Universitas Trisakti ini juga menilai dengan tidak ditahannya Putri dengan alasan kemanusiaan, juga memperburuk citra kepolisian yang terkesan dengan tidak adil kepada tersangka perempuan yang lain.

"Dengan tidak ditahannya PC, Kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya," kata Abdul Fickar saat dihubungi Jumat 2 September 2022. 

Putri yang menjadi tersangka atas Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, sama seperti tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya,  sudah sepatutnya mendapat penahanan. Menurut Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas semestinya sudah bisa langsung ditahan.

"Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti," ujarnya.

Namun, Fickar mengukapkan untuk penerapannya semua sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim pada proses selanjutnya.

"Penerapannya sepenuhnya kewenangan penyidik/ penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya," tambahnya.

Fickar mengimbau Kepolisian agar egera menahan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat. Pelaku tindak pidana berat yaitu pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri semestinya sudah membuatnya bisa segera dikurung.

"Berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat, dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa permohonan kliennya tidak menjalani penahanan dikabulkan oleh penyidik. Putri menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 31 Agustus 2022. 

"Ya (tidak ditahan)," kata Arman kepada wartawan saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam 31 Agustus 2022.

Arman menambahkan tidak ditahannya Putri sesuai dengan pasal 31 ayat 1 KUHAP. Dia menyatakan penyidik menggunakan alasan kemanusiaan karena Putri masih mempunyai anak kecil dan kondisinya tidak stabil. 

Polisi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita