Polri Bentuk Tim Gabungan Konsorsium 303 Perjudian, Ratusan Rekening Diblokir

Polri Bentuk Tim Gabungan Konsorsium 303 Perjudian, Ratusan Rekening Diblokir

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pihak Mabes Polri pun turut serta membentuk tim khusus dalam menelusuri isu konsorsium 303 judi yang kerap diisiukan melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri.  "Muncul adanya isu konsorsium. 

Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Listyo menuturkan tim gabungan tersebut turut serta melibatkan sejumlah pihak termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

  Menurutnya tim gabungan tersebut turut serta mendapati kecurigaan ratusan rekening bank yang dijadikan alur dana aksi perjudian tersebut.  "Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini," katanya.  

Sementara dari 329 rekening yang dicurigai tersebut, pihak tim gabungan telah memblokir ratusan rekening.  Sedangkan, dari isu konsorsium judi tersebut pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tersangka.   "10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 

Empat kita cekal (TNR, KKFM, A, dan K). Enam (tersangka) teridentifikasi  berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB," pungkasnya.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita