GELORA.CO -Distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi oleh Pertamina masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Sembari menunggi Perpres tersebut, Pertamina kini masih melakukan uji coba pembatasan volume pembelian BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar.
Untuk jenis Pertalite, pembelian kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari. Uji coba ini masih bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.
Di sisi lain, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Untuk kendaraan pribadi roda empat, maksimal pembelian Solar 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda empat 80 liter per hari, dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Sumber: RMOL