GELORA.CO -Penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikuasa terus bergulir, seiring adanya penandatanganan petisi penolakan pembangunan gereja tersebut oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan sekelompok warga.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang bunyi UUD Pasal 28E dan Pasal 29 tentang kebebasan beragama bagi seluruh umat serta jaminan negara untuk memerdekakan penduduk yang memeluk agamanya masing-masing.
Menurutnya, pembangunan rumah ibadah merupakan sebuah manifestaasi dari amanat konstitusi tersebut. Ia berpandangan tidak semestinya adanya penolakan dari warga atas rencana pembangunan rumah ibadah.
"Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” kata Surya Paloh, Minggu (11/9).
"Sedari awal, keragaman adalah anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa kita syukuri bersama. Tidak semestinya, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa,” imbuhnya.
Surya Paloh menambahkan, kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia.
"Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil. Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah,” ujarnya.
"Janganlah karena kepentingan politik sesaat kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat kita sendiri, sekecil dan seminor apapun mereka,” demikian Paloh.
Sumber: RMOL