GELORA.CO - Seorang narapidana perempuan di Lapas Kelas II B Yogyakarta harus membawa bayinya yang berusia empat bulan saat mendekam di penjara.
Napi wanita itu disebut mendapat vonis hukuman kurungan 10 bulan penjara.
Pada video yang diunggah oleh akun @sayaphati, Rabu (7/9/2022), terlihat seorang napi perempuan yang tengah menggendong bayinya.
Terlihat juga dua orang sipir perempuan yang menghampiri napi tersebut. Keduanya tampak mengajak bayinya bermain dan menggendongnya.
Sejumlah warganet mempertanyakan peran Psikolog Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto terkait kasus ini. Salah satunya disampaikan @and***.
"Kak Seto sahabat anak di mana ya? Oh iya lupa kalo kak seto sahabat anak jendral, orang miskin mah mana di dengar suaranya apa lagi di pedulikan," ujarnya.
"Kak seto sahabat anak jendral.... udh gak bisa di mesyon mensyon lagi yaak," imbuh @ace***.
Sementara itu, sejumlah warganet yang lainnya mengaitkan hal ini dengan kasus yang menimpa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satunya disampaikan @rhe***.
"Mirip sama kasus ibu ibu istri polisi kmaren yg cuma kena wajib lapor, ini kok beda nasib? Apa karna beda kekayaan? @jokowi @listyosigitprabowo @divisihumaspolri," tulisnya di kolom komentar.
"Seriusan gk malu liat ini ya kalian ,jadi tamparan gk si @divisihumaspolri @komnasperempuan @komnas.ham @dpr_ri @listyosigitprabowo," imbuh @mar***.
Sumber: msn