Napi Wanita Dipenjara Usai Melahirkan di Sidoarjo, Tokoh NU: Pak Kapolri Kenapa PC Diperlakukan Istimewa?

Napi Wanita Dipenjara Usai Melahirkan di Sidoarjo, Tokoh NU: Pak Kapolri Kenapa PC Diperlakukan Istimewa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi adalah satu-satunya tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang belum ditahan. Meskipun suaminya, Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lain telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar menyoroti pemberitaan soal narapidana (napi) perempuan yang melahirkan anak kelimanya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Napi perempuan  itu dipenjara usai melahirkan di sebuah Puskesmas, ia kembali melanjutkan sisa masa tahanannya.

Gus Umar lalu menanggapi peristiwa itu dan membandingkannya dengan status Putri Candrawathi yang tidak ditahan lantaran mempunyai anak berusia 1,5 tahun. Tokoh NU itu menyebut bahwa ini lebih tidak manusiawi.

Hal itu diungkapkan Gus Umar lewat akun Twitter pribadinya @umarrhasibuan_ pada Kamis (22/9/2022).

"Pak Kapolri dan pak Jaksa ini lbh tdk manusiWi. Knp PC dpt perlakukan istimewa?," ujar tokoh NU tersebut, dikutip pada Sabtu (24/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana perempuan yang melahirkan itu berinisial AV (37). Ia menghuni Rutan Perempuan Surabaya di Porong sejak 27 Juli 2022. 

AV dipenjara lantaran tersandung kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng dan divonis 12 bulan. Diketahui ia tengah hamil usia 7 bulan ketika masuk menjalani masa tahanan. Setiap harinya AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan.


Napi perempuan tersebut masuk ke Puskesmas Porong pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia lalu menjalani proses kelahiran secara normal dan melahirkan bayi laki-laki dengan berat badan 3 kilogram. Suami AV mendampinginya saat proses melahirkan berlangsung.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla mengatakan mengatakan AV kembali ke rutan untuk menjalani sisa masa tahanan usai menjalankan proses persalinan.

"Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan," kata Viona di Rutan Perempuan di Porong, Kamis (22/9/2022).

Viona menjelaskan bahwa kejadian narapidana hamil itu sudah terjadi kesekian kalinya, namun ada juga keluarga yang membawa bayinya pulang. Selain itu, untuk menjaga kesehatan bayi pihak Rutan mengatakan ada pemeriksaan setiap harinya dan menjemur bayi setiap pagi. (*)

Sumber: poskota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita