MKD Tidak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

MKD Tidak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak atau menindaklanjuti laporan Joko Priyoski terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Puan Maharani.

Joko Priyoski, melaporkan Puan dengan dugaan pelanggaran etik karena merayakan ulang tahun ketika berlangsung Rapat Paripurna dengan di saat yang sama sedang terjadi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPR RI.





Keputusan itu ditolaknya laporan Joko, disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Ruang Sidang MKD, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).

Puan Maharani dianggap tidak melanggar kode etik anggota dan pimpinan dewan sebagaimana mengacu dalam Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17/2014, Pasal 203 peraturan DPR 1/2020, Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 peraturan DPR RI 2/2015.

"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani,” ujar Nazaruddin.

Selain menolak laporan Joko, dikatakan Nazaruddin, MKD DPR RI juga memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada Puan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," ujar Nazarudin.

Dia menambahkan, bahwa pada saat Rapat Paripurna dimaksud tidak ada perayaan ulang tahun dari Puan. Tetapi, ada inisiatif dari anggota untuk menyampaikan ucapan selamat.

"Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” pungkasnya. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita