GELORA.CO -Kejaksaan Agung kini sedang mempelajari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung akan segera menangani kasus ini.
Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap kepada Kejaksaan Agung untuk bisa berani menahan istir dari Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi.
Dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga kini.
Menurut Kamaruddin, Jaksa Agung belum menerima 'DOA' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan, karena kita anggap dia belum menerima 'DOA'," kata Kamaruddin seperti mengutip tayangan dari Kompas TV, seperti dilihat pada hari Senin (26/9/2022).
Maksud dari ‘DOA’ yang dimaksud oleh Kamaruddin itu adalah Dorongan Amplod atau suap.
"Istrinya Sambo (Putri Candrawathi) harusnya sudah ditangkap ditahan. Tapi karena ada pertimbangan lain,mungkin karena mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position, Mungkin kalau dia ditahan akan menyerempet kepada yang lain,” jelas kamaruddin.
Menurutnya kewenangan yang dan kekuatan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo sepertinya cukup besar. Bahkan kewenangan tersebut katanya bisa mengendalikan Lembaga yang lain.
Dirinya mencontohkan soal beberapa oknum anggota kepolisian yang turut terseret dalam skenario kelicikan Sambo.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo dia ini full power. Dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga. Sehingga banyak (orang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti. Yang membuat jalannya penyidik lambat," kata Kamaruddin.
meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.
Sebagaimana yang diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat oleh Polri setelah pengajuan bandingnya atas sanksi yang dijatuhi dala sing kode etik ditolak.
Kemudian merespon hal itu, Sambo kabarnya bakal menggugat Polri terkait pemecatan dirinya, karena merasa tak terima dengan hal itu.
Rencananya gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo bernama Arman Hanis, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Mengenai hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika gugatan Ferdy Sambo ke PTUN adalah haknya. Namun demikian Polri secara tegas mengatakan kalau PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditemuh oleh Ferdy Sambo setelah pengajuan bandngnya ditolak.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah. Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," tegas Dedi.
Sumber: suara